Foto: Dok: BPJS Ketenagakerjaan |
Inilah salah satu poin penting kenapa setiap individu harus menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Biaya rumah sakit yang ternyata membutuhkan dana yang tidak sedikit, ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Seorang ojek online yang bernama Agung Dwi Cahyono, mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat cukup fatal ketika sedang bekerja mengambil orderan dari pelanggan.
Ia harus menjalani dua kali operasi kepala (Trepanasi) dan sudah opname di ruang ICU RS Siloam Surabaya selama lebih dari 96 hari.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, total pembiayaan serta pengobatan Agung di RS Siloam ini sudah menelan biaya sebesar Rp 1,22 miliar. Biaya yang tidak sedikit bagi seseorang yang bekerja sebagai ojek online. Namun, untungnya seluruh biaya tersebut ditanggung 100% oleh BP JAMSOSTEK.
Agung adalah salah satu peserta BPU (Bukan Penerima Upah) BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengambil dua program perlindungan yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Ia menjadi anggota BPJS sejak tahun 2018 dengan iuran bulanannya sebesar Rp 16.800 saja.
Sesuai yang tertulis di dalam amanat undang-undang, menyatakan bahwa ketika ada terjadi kecelakaan kerja, maka peserta tersebut akan diberikan layanan pengobatan serta perawatan sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh atau sampai pengobatannya dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya.
Jadi, berapapun biayanya, akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. bahkan bukan hanya tanggungan perawatan saja, termasuk gaji yang diterima oleh Agung setiap bulannya, yang harus terhenti karena Agung tidak bisa bekerja, juga akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Di dalam program JKK, ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang akan dibayarkan oleh BP JAMSOSTEK selama 6 bulan pertama sebesar 100% dari besaran upah yang dilaporkan, setelah itu 6 bulan berikutnya juga sebesar 100%, kemudian 6 bulan lagi seterusnya sampai peserta dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.
Shobibatur, yang merupakan istri Agung, mengaku sangat terbantu sekali dengan adanya program manfaat dari program JKK ini. Biaya yang seharusnya ditanggung mandiri, ternyata sudah ditanggung 100% oleh BPJS Ketenagakerjaan / BPJAMSOSTEK.
Tentunya manfaat ini tidak hanya bisa dinikmati oleh ojol saja, akan tetapi bisa dirasakan oleh semua elemen masyarakat yang berprofesi sebagai apapun, baik itu petani, pedagang, nelayan, ustadz, guru TPA, pedagang online, penjual jamu, tukang sapu, mahasiswa magang, siswa PKL, dan lain-lain. Semua profesi yang bersifat individual bisa menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.
Kamu belum menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan? Baca : Simpel, Inilah Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan.
Posting Komentar untuk "Tidak Tanggung-tanggung, BPJS Ketenagakerjaan Menanggung Biaya Sepenuhnya RS OJOL Sampai Rp 1,2 M"