Apakah Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU atau tidak?

Gambar : Nawacita

Pertanyaan semacam ini ternyata sangat banyak sekali beredar di masyarakat. Apakah bantuan BSU itu diperuntukkan bagi semua peserta BPJS Ketenagakerjaan ataukah tidak.

Untuk menjawab itu, kita harus tahu dulu arti dari BSU itu sendiri. BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah. Jadi sudah jelas bahwa yang mendapatkan bantuan BSU ini adalah mereka yang bekerja di sebuah perusahaan, lalu mendapatkan gaji/upah bulanan.

Lebih jelas lagi bahwa program BSU yang digulirkan pada tahun 2022 ini diperuntukkan bagi para peserta PU (Penerima Upah) yang masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022.

Untuk peserta BPU bagaimana? Untuk pekerja informal atau peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, sudah disediakan program bantuan yang lainnya. Misalnya BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bantuan Pra Kerja, dan lain-lain.

Kenapa BPU tidak menerima BSU?

Hal ini tentunya tidak lepas dari peraturan pemerintah yang tertuang di dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022. Disitu dijelaskan bahwa syarat penerima bantuan BSU adalah sebagai berikut;

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Statusnya peserta masih aktif per 30 Juli 2022
  3. Masuk kategori Peserta Penerima Upah (PU)
  4. Upah bulanan maksimalnya Rp 3,5 juta

Terjawab sudah pertanyaan apakah peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU atau tidak. Semoga artikel ini bermanfaat. 


Posting Komentar untuk "Apakah Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU atau tidak?"