Apa itu Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diketahui, tidak hanya karyawan saja yang wajib mendaftar sebagai anggota peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, profesi perseorangan pun juga memiliki kewajiban yang sama.

Jadi, dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek ada 4 kategori kepesertaan yang perlu kamu ketahui, yaitu:

  1. Pekerja Peneruma Upah (PU)
  2. Bukan Penerima Upah (BPU)
  3. Jasa Konstruksi
  4. Pekerja Migran

Berdasarkan dari kategori tersebut, maka setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan masuk dalam kategori Penerima Upah (PU).

Sedangkan profesi lain, misalkan para pengusaha, pedagang, ojek online, dan lain-lain, masuk ke dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Termasuk dalam kategori BPU adalah para pekerja yang tidak dipekerjakan oleh orang lain serta tidak menerima upah dari orang lain.

Pengertian BPU BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan kategori BPU di atas, maka golongan ini bisa dirinci menjadi beberapa kategori yang yang lebih spesifik. 

Pertama, adalah mereka para pemberi kerja. misalnya seorang pengusaha ataupun pemilik sebuah perusahaan tertentu.

Kedua, yaitu mereka para pekerja yang bekerja secara mandiri. Misalnya; dokter, pengacara, freelancer, seniman, dan lain-lain. Termasuk di dalam kategori ini adalah mereka para pekerja yang tidak menerima upah. Contohnya adalah nelayan, pedagang, petani, ojek online, tukang sampah, dan lain sebagainya.

Jadi, jika dilihat dari segi pengertian, pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) adalah golongan para pekerja yang melakukan kegiatan di sektor ekonomi secara mandiri dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan dari aktivitas yang dilakukannya tersebut.

Lebih lengkapnya lagi bisa dilihat di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016, yang mana didalamnya terdapat informasi lengkap terkait seluk beluk BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Program BPU BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan aturan yang terdapat pada Pasal 3 No. 1 Tahun 2016, tertulis bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk ke dalam kategori bukan penerima upah, diwajibkan mengikuti dua program dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)

Sedangkan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program pilihan, bisa diikuti oleh peserta secara sukarela.

Syarat dan Cara Daftar BPU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendaftar sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, tidak diperlukan syarat yang ribet. bahkan terbilang sangat mudah dan simpel, yaitu:

  1. Calon peserta wajib memiliki NIK
  2. Calon pendaftar belum mencapai usia 56 tahun

Selama memenuhi dua syarat tersebut, maka setiap orang yang berprofesi sebagai apapun, bisa mendaftar sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait cara pendaftaran, kamu bisa melakukannya baik secara online maupun online. Bisa manual dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat. Bisa juga via web bpjs ketenagakerjaan, atau bisa juga via agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).

Baca juga : Simpel, Cukup 2 Menit! Inilah Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan via Agen Perisai

Cara Pelaporan BPU BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda dengan peserta PU, karena urusan perubahan data dan lain-lain sudah diurus oleh kantor. Untuk kepesertaan BPU, maka jika ada perubahan data, pelaporannya bisa dilakukan secara manual ke kantor cabang BPJS terdekat.

Atau opsi kedua, bisa lapor saja ke agen Perisai, jika kamu mendaftar via Perisai. Tentunya ini lebih simpel dan mudah. 

Maka, ketika terjadi kecelakaan kerja atau kejadian kematian, proses pelaporannya pun juga manual ke kantor cabang BPJS terdekat. Atau jika kamu mendaftar via agen Perisai, maka kamu tinggal minta arahan saja, akan didampingi dari awal hingga tuntas.

Besaran Iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran bulanan bukan penerima upah memiliki hitungan berbeda dengan peserta penerima upah yang perhitungannya berdasarkan dari persentase gaji.

Besaran peserta BPU ditentukan berdasarkan nominal tertentu yang merujuk pada pendapatan seseorang tersebut dalam satu bulan.

Sesuai dengan aturan yang tercantum pada PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), berikut ini adalah hitungan besaran iuran bulanan bagi peserta BPU;

JKK sebesar 1% dari penghasilan. Batas minimalnya adalah Rp 10.000 dan batas maksimalnya adalah Rp 207.000

JKM sebesar Rp 6.800 berapapun penghasilannya

Sedangkan untuk program pilihan, yaitu program JHT (Jaminan Hari Tua) tercantum dalam PP No. 46 dengan besaran 2% dari penghasilan. Batal minimal adalah Rp 20.000, sedangkan batas maksimal adalah Rp 414.000.

Contoh, si A memiliki penghasilan Rp 1.000.000 setiap bulan. Berapa rupiah si A ini harus membayar iuran BPU tiap bulannya?

Jika si A mengikuti 2 program wajib, yaitu JKK dan JKM, maka total iurannya Rp 10.000 + Rp. 6.800, sehingga total iuran per bulannya adalah Rp 16.800.

Jika si A mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM, dan JHT, maka total iurannya Rp 10.000 + Rp 6.800 + Rp 20.000, sehingga total iuran per bulannya adalah Rp 36.800.

Nominal yang cukup kecil bukan? Hanya dengan seharga 2 bungkus rokok saja kamu sudah bisa mendapatkan manfaat yang sangat banyak. Lalu, muncul pertanyaan, apa manfaat yang akan didapatkan dengan iuran nominal kecil begitu? Lanjutkan bacanya ya.

Prosedur Pembayaran BPU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pembayaran BPU bisa dilakukan setiap bulan, dengan ketentuan paling lambat adalah maksimal tanggal 15 setiap bulannya.

Cara pembayarannya juga cukup mudah, kamu bisa bayar di Kantor POS, bisa langsung via internet banking, mobile banking, datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. Atau bisa juga meminta arahan kepada agen Perisai, jika kamu mendaftar lewat agen Perisai.

Apa Saja Manfaat yang Diperoleh Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan?

Walaupun besaran iurannya berbeda dengan peserta PU, namun manfaat yang didapatkan hampir sama dengan peserta PU. Sebab di dalam program ini ada konsep saling tolong menolong.

Banyak sekali manfaat yang akan kamu dapatkan ketika selesai mendaftarkan diri sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, jika terjadi kecelakaan kerja, maka semua biaya pengobatan akan ditanggung 100% hingga sembuh tanpa ada batasan maksimal. Artinya habis berapapun, semua akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ketika akibat dari kecelakaan kerja tersebut, membuat kamu tidak bisa bekerja, baik sementara atau selamanya, upah yang biasa kamu dapatkan setiap bulan akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, jika pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka pihak keluarga akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 30 juta. Jika peserta memiliki anak yang masih sekolah atau kuliah, maka nominal ini masih akan ditambahkan lagi dengan beasiswa pendidikan dari TK hingga lulus kuliah. Dengan catatan, kepesertaan sudah mencapai lima tahun. Maka segera daftarkan diri, selain untuk menjaga diri, bisa juga untuk jaminan sekolah anak di masa depan.

Ketiga, jika kamu mengikuti program JHT, maka tabungan ini bisa kamu ambil kapan saja atau bisa kamu ambil ketika kamu sudah mulai pensiun bekerja. Besarnya tergantung berapa lama kamu menjadi peserta BPU, masih ditambah dengan nominal tambahan dari hasil pengelolaan uang JHT tersebut yang besarnya lebih besar dari deposito bank. Bisa diambil seluruhnya, tanpa potongan pajak.

Nah, itulah informasi seputar kepesertaan BPU (Bukan Penerima Upah) BPJS Ketenagakerjaan. Cukup banyak manfaatnya dengan iuran bulanan yang terbilang sangat kecil. 

Silakan dimanfaatkan untuk berjaga-jaga dari hal yang tidak diinginkan, karena musibah bisa datang datang saja. Jangan sampai sudah jatuh, masih tertimpa tangga.

Posting Komentar untuk "Apa itu Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan"