Sering Ditanyakan, Jamsostek Apakah Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Simak, Agar Tidak Gagal Paham

Sering Ditanyakan, Jamsostek Apakah Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Simak, Agar Tidak Gagal Paham

Anda mungkin pernah mendengar tentang Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi apa sebenarnya persamaan dan perbedaannya? Mari kita jelaskan dengan lebih sederhana.

Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan: Apa Persamaan dan Perbedaannya?

Apa Itu Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan?

Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan bagi pekerja. Mereka diciptakan untuk membantu pekerja dan keluarga mereka dalam menghadapi risiko kehidupan sehari-hari.

Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan

Program perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama, dimana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial), yang terbentuk sesuai dengan PMP No. 48/1952 dan PMP No. 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.

Kemudian sesuai dengan PP No. 33 Tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja, YDJS digantikan oleh ASTEK (Asuransi Sosial Tenaga Kerja). Lalu pada tahun 1992, lahirlah undang-undang baru yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja dan melalui PP No. 36/1995, berubahlah ASTEK menjadi Jamsostek.

Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek berdiri pada tahun 1995, kemudian di tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Persamaan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Lembaga Pemerintah: Keduanya adalah program yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya adalah melindungi pekerja.
  • Biaya Bersama: Program ini didanai oleh peserta (pekerja) dan pemberi kerja (perusahaan). Ini berarti mereka berdua berkontribusi untuk membiayai program ini.
  • Program yang Sama: Keduanya memiliki program serupa, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK).

Perbedaan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Pengelolaan: Jamsostek awalnya dikelola oleh Perseroan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang langsung diawasi oleh presiden. BPJS Ketenagakerjaan didirikan untuk lebih fokus pada pelayanan kepada masyarakat.
  • Jaminan Kesehatan: BPJS Ketenagakerjaan tidak mencakup jaminan kesehatan karena BPJS Kesehatan sudah menyediakan program kesehatan terpisah. Namun, Jamsostek juga memiliki program pelayanan kesehatan.
  • Santunan Lebih Banyak: BPJS Ketenagakerjaan memberikan lebih banyak santunan daripada Jamsostek dalam program seperti JKK. Misalnya, biaya pengangkutan jenazah dan biaya pengobatan memiliki batasan yang lebih tinggi.
  • Peserta: Jamsostek wajib bagi pekerja formal, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi semua pekerja, baik formal maupun informal. Pekerja yang tidak diikutsertakan dapat melaporkan perusahaan mereka.
  • Program Tambahan: BPJS Ketenagakerjaan memiliki program tambahan seperti Jaminan Pensiun, Jasa Konstruksi, dan Bukan Penerima Upah (BPU), yang tidak ada di Jamsostek.

Segera Daftarkan Diri Anda!

BPJS Ketenagakerjaan didirikan untuk meningkatkan kualitas dan sistem asuransi sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Jamsostek. Jika Anda sebelumnya sudah menjadi anggota Jamsostek, keanggotaan Anda akan secara otomatis beralih ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda yang belum terdaftar di Jamsostek, sangat disarankan untuk segera mendaftar atau berkonsultasi dengan perusahaan tempat Anda bekerja.

Namun, jika Anda adalah pekerja mandiri/informal, seperti misalnya pedagang, petani, ojek online, dan lain sebagainya, Anda bisa membaca artikel ini Apa itu Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan?

Posting Komentar untuk "Sering Ditanyakan, Jamsostek Apakah Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Simak, Agar Tidak Gagal Paham"