Bisakah BPJS Kesehatan Langsung Digunakan Setelah Pendaftaran? Ini Penjelasannya

Bisakah BPJS Kesehatan Langsung Digunakan Setelah Pendaftaran? Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan memberikan berbagai layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan ini meliputi pemeriksaan, konsultasi medis, pengobatan, operasi medis, hingga layanan keluarga berencana. Namun, pertanyaan sering muncul mengenai apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan setelah pendaftaran.

Seorang warganet bertanya melalui media sosial: "Mau infonya, kalau baru bikin BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai atau tidak? Apakah harus menunggu dulu?" (@undipmenfess, Sabtu, 27 Januari 2024).

Penjelasan BPJS Kesehatan

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan yang baru didaftarkan tidak bisa langsung digunakan. "Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan," kata Rizzky kepada Kompas.com pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Baca Juga : Tidak Pernah Sakit, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?!

Dalam Pasal 15 peraturan tersebut disebutkan bahwa BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah 14 hari sejak pendaftaran. Jeda waktu ini digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi pendaftaran. Oleh karena itu, dalam kondisi darurat, pengguna JKN yang baru mendaftar BPJS Kesehatan belum bisa langsung ditanggung biayanya oleh BPJS.

Selain itu, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga baru dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran. Mengingat adanya masa aktivasi 14 hari, Rizzky mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan sebelum membutuhkan layanan medis. "Sebagai bentuk proteksi diri, jangan menunggu hingga sakit untuk mendaftar ke BPJS Kesehatan, mengingat ada ketentuan masa aktivasi 14 hari sebelum kepesertaan aktif dan dapat digunakan," tambahnya.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Menurut informasi dari Kompas.com (23 Agustus 2023), pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui dua metode: aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Pendaftaran BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan hadirnya aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftar melalui aplikasi tersebut:

1. Unduh dan Buka Aplikasi Mobile JKN:

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui App Store untuk pengguna iOS atau Google Play Store bagi pengguna Android. Pastikan Anda mengunduh aplikasi yang resmi.

2. Persiapkan Kelengkapan Data:

Sebelum memulai proses pendaftaran, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank Anda. Kelengkapan data ini diperlukan untuk mengisi formulir pendaftaran.

Baca Juga : Ternyata Gampang! Inilah 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa via Hp

3. Pilih Menu "Daftar" di Aplikasi Mobile JKN:

Setelah aplikasi terbuka, temukan dan pilih menu "Daftar".

4. Klik "Pendaftaran Peserta Baru":

Pada menu pendaftaran, pilih opsi "Pendaftaran Peserta Baru" untuk memulai proses registrasi sebagai peserta baru BPJS Kesehatan.

5. Baca Syarat dan Ketentuan Pendaftaran:

Anda akan disajikan syarat dan ketentuan pendaftaran. Bacalah dengan seksama, kemudian pilih opsi "Saya Setuju" untuk menyatakan bahwa Anda mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

6. Klik "Selanjutnya":

Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, lanjutkan proses pendaftaran dengan mengklik tombol "Selanjutnya".

7. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kode Captcha:

Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan kode Captcha yang tertera, lalu klik tombol “Cari”. Sistem akan menampilkan data diri Anda sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil.

8. Masukkan Data Diri Secara Lengkap:

Lanjutkan dengan mengisi data diri Anda secara lengkap sesuai dengan instruksi yang diberikan, lalu klik "Selanjutnya".

9. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Kelas:

Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan, serta kelas layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

10. Masukkan E-mail:

Isi kolom e-mail dengan alamat email aktif Anda, kemudian klik "Simpan". Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email tersebut.

11. Verifikasi E-mail:

Cek inbox email Anda untuk menemukan kode verifikasi yang telah dikirimkan. Salin kode tersebut dan masukkan ke aplikasi Mobile JKN untuk proses verifikasi.

12. Mendapatkan Virtual Account untuk Pembayaran Premi:

Setelah verifikasi berhasil, Anda akan mendapatkan virtual account yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran premi. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.

13. Pembayaran Premi:

Lakukan pembayaran premi sesuai dengan nominal yang ditentukan menggunakan virtual account yang telah diberikan. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

14. Akses Kartu BPJS Kesehatan:

Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN. Anda dapat mengunduh kartu tersebut untuk keperluan administrasi atau penggunaan layanan kesehatan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Proses ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan efisien.

Baca Juga : 10 Rekomendasi Template PPT Canva Simpel dan Keren, Tema Edukasi

Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Layanan PANDAWA

Pendaftaran BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftar BPJS Kesehatan menggunakan layanan PANDAWA:

1. Tambahkan Nomor Layanan PANDAWA ke Kontak Ponsel:

Tambahkan nomor layanan PANDAWA, yaitu “08118165165”, ke daftar kontak di ponsel Anda.

2. Buka Aplikasi WhatsApp:

Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda dan mulai percakapan dengan layanan PANDAWA menggunakan nomor yang telah ditambahkan.

3. Mulai Percakapan dengan PANDAWA:

Kirim pesan ke nomor PANDAWA untuk memulai percakapan. Anda akan menerima tautan yang berisi formulir dengan beberapa menu layanan administrasi BPJS Kesehatan.

4. Pilih Menu "Pendaftaran Baru":

Pada tautan yang diberikan, pilih menu "Pendaftaran Baru" dan tentukan kategori peserta yang akan didaftarkan.

5. Isi Formulir Pendaftaran:

Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan dengan data yang valid. Data yang perlu diisi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan data lainnya yang diperlukan.

6. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Kelas Perawatan:

Masukkan data mengenai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan, serta kelas perawatan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

7. Unggah Dokumen Syarat Pendaftaran:

Unggah dokumen yang menjadi syarat pendaftaran BPJS Kesehatan sesuai dengan kategori peserta yang dipilih. Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dan lengkap.

Baca Juga : Cara Beli Canva Pro Premium Harga Murah Terjangkau, Tidak Perlu Ganti Tim Tiap Bulan

8. Kirim Formulir Pendaftaran:

Setelah semua data terisi dengan benar, kirim formulir pendaftaran tersebut melalui layanan PANDAWA.

9. Tunggu Konfirmasi dari Petugas BPJS Kesehatan:

Tunggu beberapa saat hingga petugas BPJS Kesehatan menghubungi Anda melalui layanan PANDAWA untuk mengonfirmasi permohonan pendaftaran peserta baru.

10. Verifikasi dan Penyelesaian Pendaftaran:

Setelah verifikasi berhasil dan semua persyaratan terpenuhi, pendaftaran Anda akan diproses. Petugas akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan BPJS Kesehatan setelah pendaftaran selesai.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui layanan PANDAWA. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses pendaftaran, sehingga masyarakat dapat segera mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengisi data dengan benar untuk mempercepat proses pendaftaran. Dengan layanan PANDAWA, pendaftaran BPJS Kesehatan menjadi lebih praktis dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan mengikuti 2 cara pendaftaran tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan BPJS Kesehatan. Namun, penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah 14 hari sejak pendaftaran, jadi sebaiknya mendaftar sebelum membutuhkan layanan medis.

Posting Komentar untuk "Bisakah BPJS Kesehatan Langsung Digunakan Setelah Pendaftaran? Ini Penjelasannya"