Tidak Pernah Sakit, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?!

Tidak Pernah Sakit, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?!

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program yang wajib diikuti karyawan. Pembayarannya dilakukan secara gotong royong, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta setiap bulannya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Karena ini program wajib, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mengikuti atau tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Apakah Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU atau tidak?

Pemberian sanksi administratif tertuang dalam Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, berupa teguran tertulis, denda hingga tidak dapat melakukan pelayanan publik.

Namun, ketika tidak dipakai atau tidak diklaim pun, manfaat jaminan dan layanan kesehatan bagi peserta tetap berlaku.

Jika peserta sakit atau manfaat jaminan ingin dipakai atau diklaim, maka layanan kesehatan pun bisa langsung digunakan sesuai dengan ketentuan kelas dan aturan yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Tidak Pernah Sakit, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?!"